Fikih Utang Piutang (Bag. 6): Hukum Utang dalam Bentuk Manfaat
Hukum utang dalam bentuk manfaat Di antara pembahasan fikih utang piutang yang perlu diketahui adalah terkait dengan hukum βutang dalam bentuk manfaatβ [1]. Manfaat dalam arti kegunaan yang dihasilkan dari benda-benda, seperti menempati rumah, menaiki kendaraan, dan lain-lain. Muncul pertanyaan: Apakah sah meminjamkan manfaat? Gambaran sederhananya: Seseorang meminjamkan manfaat untuk ikut membantu memanen bersama temannya [β¦]
The post Fikih Utang Piutang (Bag. 6): Hukum Utang dalam Bentuk Manfaat appeared first on Muslim.or.id.