Konsep Keadilan dalam Syariat Poligami Menurut Al-Qur’an
Pendahuluan Poligami adalah bagian dari syariat Islam. Islam membolehkan seorang suami untuk menikah dengan empat wanita dalam satu waktu. Hal ini Allah sebutkan dalam Al-Qur’an, فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.“ (QS. An-Nisa’: 3) Salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika […]
The post Konsep Keadilan dalam Syariat Poligami Menurut Al-Qur’an appeared first on Muslim.or.id.