โŒ

Normal view

Fikih Hibah (Bag. 3): Rukun Hibah

18 September 2025 at 12:00

Empat rukun hibah Agar sebuah proses hibah dianggap sah dalam syariat kita, maka menurut jumhur ulama haruslah terdiri dari empat hal (rukun), yaitu: Pertama: Orang yang memberi (Al-Waahib); Kedua: Orang yang diberi (Al-Mauhuub Lahu); Ketiga: Benda yang diberikan (Al-Mauhuub); Keempat: Dan sighah (tanda serah terima). Adapun pemberi (Waahib), maka dia adalah pemilik barang ketika dalam [โ€ฆ]

The post Fikih Hibah (Bag. 3): Rukun Hibah appeared first on Muslim.or.id.

Derajat Hadis: โ€˜Barangsiapa Mengunjungi Makam Kedua Orang Tuanya atau Salah Satunya pada Hari Jumat..โ€™

17 September 2025 at 12:00

Pertanyaan: Bagaimana status hadis, ู…ู† ู…ุดู‰ ููŠ ุฒูŠุงุฑุฉ ุฃุจูˆูŠู‡ุŒ ูƒุงู† ู„ู‡ ุจูƒู„ ุฎุทูˆุฉ ู…ุงุฆุฉ ุญุณู†ุฉ โ€œBarangsiapa berjalan untuk mengunjungi (kuburan) kedua orang tuanya, maka setiap langkahnya diganjar seratus kebaikanโ€? Jawaban: Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Kami tidak menemukan hadis dengan redaksi seperti yang Anda sebutkan. [โ€ฆ]

The post Derajat Hadis: โ€˜Barangsiapa Mengunjungi Makam Kedua Orang Tuanya atau Salah Satunya pada Hari Jumat..โ€™ appeared first on Muslim.or.id.

โŒ