Kewajiban Melestarikan Lingkungan
Jika merusak lingkungan ditegaskan sebagai keharaman dalam Islam, maka secara mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik) dapat dipahami bahwa menjaga dan melestarikannya merupakan sebuah kewajiban. Manusia bukan hanya makhluk individu, melainkan juga makhluk sosial, yang membutuhkan makhluk lain dalam kehidupannya. Disebutkan di dalam Al-MawsΕ«βah al-QurβΔniyyah al-MutakhaαΉ£αΉ£iαΉ£ah, Ψ³ΩΩ ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ₯ΩΩΩΨ³Ψ§ΩΩ Ψ¨ΩΨ₯ΩΩΩΨ³Ψ§ΩΩΨ ΩΩΨ£ΩΩΩΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΩΩΨ§Ω Ω ΩΩΩΩ Ψ₯ΩΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΨ£ΩΩΩΨ³Ω Ψ¨ΩΨΉΩΨΆΩΩΩΩ Ω Ψ¨ΩΨ¨ΩΨΉΩΨΆΩΨ [β¦]
The post Kewajiban Melestarikan Lingkungan appeared first on Muslim.or.id.