Kewajiban Melestarikan Lingkungan
Jika merusak lingkungan ditegaskan sebagai keharaman dalam Islam, maka secara mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik) dapat dipahami bahwa menjaga dan melestarikannya merupakan sebuah kewajiban. Manusia bukan hanya makhluk individu, melainkan juga makhluk sosial, yang membutuhkan makhluk lain dalam kehidupannya. Disebutkan di dalam Al-Mawsลซโah al-Qurโฤniyyah al-Mutakhaแนฃแนฃiแนฃah, ุณูู ูููู ุงูุฅูููุณุงูู ุจูุฅูููุณุงููุ ููุฃูููููู ูุง ููููุงู ู ูููู ุฅููููุง ุจูุฃูููุณู ุจูุนูุถูููู ู ุจูุจูุนูุถูุ [โฆ]
The post Kewajiban Melestarikan Lingkungan appeared first on Muslim.or.id.