Reading view

Fikih Riba (Bag. 3): Hikmah Diharamkannya Riba

Menjadi hal yang tidak lagi tabu akan riba dan hukumnya. Namun, bagi sebagian orang sulit untuk meninggalkan riba. Mereka beralasan dengan berbagai macam alasan bagaimana caranya riba bisa menjadi halal “menurut mereka”. Seakan ilmu yang didengar, dibaca, dan mereka peroleh hanya sebatas pengetahuan belaka. Sehingga larangan-larangan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya tetap diterjang dan tidak mereka […]

The post Fikih Riba (Bag. 3): Hikmah Diharamkannya Riba appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Riba (Bag. 2): Hukum Riba dalam Islam

Pada seri sebelumnya, kita telah membahas tentang definisi riba. Mengetahui hukum riba itu sendiri tentunya tidak kalah penting, agar suatu hal yang mungkin masih samar-samar bagi sebagian kaum muslimin akan jelas terlihat antara yang halal dan haram. Manfaatnya, ketika halal, maka dapat (boleh) dikerjakan; dan ketika haram, maka dijauhi. Sayangnya, masih banyak di antara kaum […]

The post Fikih Riba (Bag. 2): Hukum Riba dalam Islam appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Tinju dan Harga Darah Seorang Muslim

Zaman modern melahirkan banyak bentuk hiburan dan kompetisi yang diklaim sebagai “olahraga”. Di antaranya adalah pertandingan tinju — dua orang saling memukul hingga salah satunya tersungkur atau bahkan terluka parah. Sebagian kaum Muslimin menganggapnya permainan yang sportif, bahkan menjadikannya sebagai tontonan rutin. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap tinju yang menyebabkan pertumpahan darah antara sesama […]

The post Tinju dan Harga Darah Seorang Muslim appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Hadiah (Bag. 1): Hukum Memberikan Hadiah kepada Orang Kafir

Pendahuluan Pada serial sebelumnya, telah kita bahas tentang fikih hibah berikut rambu-rambu dan permasalahan fikih seputarnya. Hanya saja masih tersisa beberapa pembahasan yang belum kita bahas di dalamnya. Pada serial Fikih Hadiah ini, penulis sengaja memisahkan beberapa permasalahan seputar hibah/hadiah yang menurut pandangan masyarakat awam lebih erat dengan istilah “hadiah” daripada “hibah”; meskipun pada kenyataanya, […]

The post Fikih Hadiah (Bag. 1): Hukum Memberikan Hadiah kepada Orang Kafir appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Riba (Bag. 1): Riba dan Pengertiannya

Indahnya syariat Islam dalam menghalalkan dan mengharamkan sesuatu Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah menjadikan syariat ini begitu indah, indah dengan perintah-perintah-Nya dan indah pula dengan larangan-larangan-Nya. Sehingga tidaklah Allah Ta’ala melarang sesuatu, kecuali terdapat keburukan padanya. Sebaliknya, tidaklah Allah Ta’ala memerintahkan sesuatu, kecuali ada kebaikan dan kemaslahatan padanya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala […]

The post Fikih Riba (Bag. 1): Riba dan Pengertiannya appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Hukum Memarkir Kendaraan di Jalan Umum yang Mengganggu Orang Lain

Tidak boleh memarkir kendaraan di jalan umum sehingga mengganggu orang lain. Dengan membuat lalu lintas terhambat, sulit untuk lewat, terjadi kemacetan, atau semisalnya. Perbuatan seperti ini termasuk mengganggu sesama Muslim. Padahal Allah Ta’ala berfirman, وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا “Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang yang mukmin dan mukminat […]

The post Hukum Memarkir Kendaraan di Jalan Umum yang Mengganggu Orang Lain appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Utang Piutang (Bag. 12): Adab-Adab dalam Utang Piutang

Sebagai penghujung dari pembahasan dari Fikih Utang Piutang, seorang muslim sebaiknya mengetahui bagaimana muamalah bersama manusia lainnya, khususnya dalam masalah utang piutang. Dalam urusan utang piutang, terkadang teman bisa menjadi lawan, keluarga bisa menjadi musuh, dan tetangga yang semula rukun dan damai, berubah menjadi acuh tak acuh. Barangkali hal tersebut terjadi karena tidak mengetahui adab-adab […]

The post Fikih Utang Piutang (Bag. 12): Adab-Adab dalam Utang Piutang appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Utang Piutang (Bag. 11): Hadiah dari Pengutang untuk Pemberi Utang

Tidak jauh berbeda dengan pembahasan sebelumnya, masih terkait dengan “manfaat” yang ada pada akad utang piutang. Pembahasan sebelumnya terkait dengan utang yang mendatangkan keuntungan atau manfaat. Adapun pembahasan ini terkait dengan “hadiah” yang diberikan oleh pengutang kepada pemberi utang dalam status utang belum lunas. Apakah dalam kurun waktu berjalannya akad utang piutang, diperbolehkan bagi pengutang […]

The post Fikih Utang Piutang (Bag. 11): Hadiah dari Pengutang untuk Pemberi Utang appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Hibah (Bag. 7): Catatan Seputar Hibah Kepada Ahli Waris

Dalam praktik muamalah umat Islam, hibah menjadi salah satu instrumen penting dalam membagikan harta secara sukarela ketika seseorang masih hidup. Ketika hibah diarahkan kepada ahli waris, maka persoalan menjadi lebih kompleks. Sebab, di satu sisi, Islam membolehkan seseorang meng-hibahkan hartanya semasa hidup; tetapi di sisi lain, syariat juga mengatur pembagian warisan (faraidh) secara ketat setelah […]

The post Fikih Hibah (Bag. 7): Catatan Seputar Hibah Kepada Ahli Waris appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Hibah (Bag. 6): Hal-Hal yang Menghalangi Pengambilan Kembali Hibah (Perspektif Mazhab Hanafi)

Pada pembahasan sebelumnya, telah kita pelajari perbedaan pendapat ulama mengenai hukum penarikan kembali hibah. Mazhab Hanafi berpendapat hibah tidak bersifat mengikat. Pemberi boleh menarik kembali hibahnya selama penerima belum memberikan balasan (‘iwadh). Mereka berdalil dengan hadis (mauquf pada Umar bin Khattab) yang menyatakan, “Pemberi hibah lebih berhak terhadap hibahnya selama belum diberi balasan.” (Diriwayatkan oleh […]

The post Fikih Hibah (Bag. 6): Hal-Hal yang Menghalangi Pengambilan Kembali Hibah (Perspektif Mazhab Hanafi) appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Utang Piutang (Bag. 10): Utang yang Mendatangkan Manfaat atau Keuntungan

Terdapat pembahasan yang tidak kalah penting terkait dengan fikih utang piutang. Pembahasan yang seringkali jadi pertanyaan besar di sebagian benak seseorang. Boleh tidak sih sebenarnya menerima pembayaran lebih dari pengutang? Bukannya itu riba…? Bolehkah mengambil keuntungan dari utang piutang? Terlebih ada kaidah yang menyebutkan bahwasanya, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ الرِّبَا “Setiap utang piutang yang […]

The post Fikih Utang Piutang (Bag. 10): Utang yang Mendatangkan Manfaat atau Keuntungan appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Utang Piutang (Bag. 9): Faidah-Faidah dari Ayat Utang Piutang

Sebagaimana yang telah diketahui, Al-Qur’an adalah salah satu di antara mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya terdapat banyak sekali pelajaran, sebagai kitab yang menunjukkan hamba-hamba yang bertakwa. Allah Ta’ala berfirman, الۤمّۤ ۚ ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيْهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ “Alif Lām Mīm. Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada […]

The post Fikih Utang Piutang (Bag. 9): Faidah-Faidah dari Ayat Utang Piutang appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Hibah (Bag. 5): Bolehkah Menarik Kembali Pemberian Hibah? (Konsekuensi Hukum Akad Hibah)

Hibah merupakan salah satu cara Islam mengajarkan kita untuk saling berbagi dan mempererat hubungan. Namun, dalam praktiknya tidak jarang muncul persoalan ketika pemberi hibah ingin menarik kembali pemberiannya dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan mendesak karena rasa tidak adil dalam pemberian kepada anak-anak, atau karena adanya perubahan hubungan sosial. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah Islam […]

The post Fikih Hibah (Bag. 5): Bolehkah Menarik Kembali Pemberian Hibah? (Konsekuensi Hukum Akad Hibah) appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Utang Piutang (Bag. 8): Mengembalikan Utang atau Pinjaman

Dalam masalah utang piutang, tentunya setelah pihak pengutang meminjam, maka wajib bagi pengutang untuk mengembalikan utangnya. Pada pembahasan kali ini, akan diketahui tentang pengembalian utang dan tata cara pengembalian utang. Mengembalikan utang atau pinjaman [1] Tidak diwajibkan sejatinya bagi orang yang meminjam (muqtaridh) untuk mengembalikan barang pinjaman itu sendiri (secara fisik), karena barang yang dipinjam […]

The post Fikih Utang Piutang (Bag. 8): Mengembalikan Utang atau Pinjaman appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Hibah (Bag. 4): Syarat-Syarat Hibah

Hibah memiliki kedudukan penting, baik dalam ranah ibadah maupun muamalah, karena ia mempererat persaudaraan, menumbuhkan rasa saling cinta, serta menjaga keharmonisan keluarga dan masyarakat. Namun, agar hibah benar-benar sah dan bernilai ibadah, syariat Islam menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi, penerima, barang yang dihibahkan, serta sighah akad yang mengikat keduanya. Syarat-syarat ini tidak […]

The post Fikih Hibah (Bag. 4): Syarat-Syarat Hibah appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Hibah (Bag. 3): Rukun Hibah

Empat rukun hibah Agar sebuah proses hibah dianggap sah dalam syariat kita, maka menurut jumhur ulama haruslah terdiri dari empat hal (rukun), yaitu: Pertama: Orang yang memberi (Al-Waahib); Kedua: Orang yang diberi (Al-Mauhuub Lahu); Ketiga: Benda yang diberikan (Al-Mauhuub); Keempat: Dan sighah (tanda serah terima). Adapun pemberi (Waahib), maka dia adalah pemilik barang ketika dalam […]

The post Fikih Hibah (Bag. 3): Rukun Hibah appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Hibah (Bag. 2): Konsep Hibah dalam Kehidupan Sosial Islam dan Urgensi Pembahasannya dalam Fikih Muamalah

Konsep hibah dalam kehidupan sosial Islam Setelah mengetahui secara singkat pengertian hibah; baik dari segi bahasa ataupun syariat pada artikel sebelumnya, dapat kita simpulkan bahwa hibah (الهبة) berarti “memberikan sesuatu secara cuma-cuma dan sukarela, tanpa ada imbalan dan paksaan selama pihak pemberi masih hidup.” Hal ini sejalan dengan apa yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah […]

The post Fikih Hibah (Bag. 2): Konsep Hibah dalam Kehidupan Sosial Islam dan Urgensi Pembahasannya dalam Fikih Muamalah appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Utang Piutang (Bag. 7): Kerusakan Pinjaman Online

Sekelumit tentang pinjol (pinjaman online) Di antara pembahasan penting dalam masalah utang piutang, dan termasuk dalam kategori pembahasan kontemporer adalah utang piutang yang berbasis pinjaman online. Sebagaimana yang diketahui, saat ini sedang merebak dan menyebar pinjaman-pinjaman online yang ditawarkan. Baik penyelenggara yang legal ataupun ilegal. Dilansir dari wikipedia [1], daftar penyedia layanan pinjaman daring yang […]

The post Fikih Utang Piutang (Bag. 7): Kerusakan Pinjaman Online appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Utang Piutang (Bag. 6): Hukum Utang dalam Bentuk Manfaat

Hukum utang dalam bentuk manfaat Di antara pembahasan fikih utang piutang yang perlu diketahui adalah terkait dengan hukum “utang dalam bentuk manfaat” [1]. Manfaat dalam arti kegunaan yang dihasilkan dari benda-benda, seperti menempati rumah, menaiki kendaraan, dan lain-lain. Muncul pertanyaan: Apakah sah meminjamkan manfaat? Gambaran sederhananya: Seseorang meminjamkan manfaat untuk ikut membantu memanen bersama temannya […]

The post Fikih Utang Piutang (Bag. 6): Hukum Utang dalam Bentuk Manfaat appeared first on Muslim.or.id.

  •  

Fikih Utang Piutang (Bag. 5): Kaidah Objek Utang Piutang

Kaidah objek utang piutang Telah diketahui bahwasanya dalam utang piutang, segala jenis harta atau barang yang bisa diperjualbelikan, maka sah untuk dijadikan sebagai objek utang piutang. Karena terdapat suatu kaidah yang mesti difahami dalam hal ini, فَكُلُّ مَا صَحَّ بَيْعُهُ صَحَّ قَرْضُهُ، وَكُلُّ مَا لَا يَصِحُّ بَيْعُهُ لَا يَصِحُّ قَرْضُهُ “Segala yang sah (digunakan sebagai […]

The post Fikih Utang Piutang (Bag. 5): Kaidah Objek Utang Piutang appeared first on Muslim.or.id.

  •